JAILOLO,Beritamalut.co-Tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar) menciduk pengedar dan pemakai narkoba di Desa Guamaadu, Sabtu (03/08/2019) dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial IS alias Yudi (36) dan RS (26) alias Ris asal Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo.
Mereka ditangkap setelah dilacak beberapa waktu lalu, berdasarkan adanya informasi masyarakat.
Penangkapan bandar inisial IS di kediamannya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim Resmob terhadap pelaku RS.
Sementara RS sendiri, saat itu ditangkap pada saat memakai narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 52 sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang, 2 sachet sabu ukuran besar, 1 paket besar sabu (30 gram), 40 butir obat terlarang jenis Inex, sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu, satu ATM , alat hisap sabu lengkap serta 1 Hp merek Samsung.
Kedua pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Halbar untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres AKBP deny Heryanto dalam keterangan persnya menjelaskan, untuk tersangka IS dijerat Pasal 112, ayat 2 junto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Ris dijerat Pasal 112, ayat 1 junto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan engan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Modus yang digunakan untuk proses pengiriman, yaitu dari Surabaya melalui JNE. Paket langsung di kirim melalui Surabaya menuju Jailolo. Untuk berat sabu-sabu keseluruhan sebanyak 70,2 gram sabu-sabu dan 40 butir obat terlarang jenis inex,” katanya.
Untuk jenis barang bukti katanya akan dilakukan uji laboratorium, untuk memastikan barang tersebut adalah narkotika. (tox)