TERNATE,Beritamalut.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate akan memberikan sanksi tegas kepada oknum narapidana yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,35 gram dari dalam Lapas.
Kepala Lapas kelas IIA Ternate, Muji Widodo menegaskan, jika memang terbukti ada napi yang berinisial IS bertransaksi narkoba di Lapas Jambula Ternate maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin.
Begitupun oknum pegawai yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba baik di dalam maupun di luar Lapas juga dikenakan hukuman disiplin.
“Untuk tindaklanjuti masalah ini, kita menunggu pembuktian dari polsek Ternate Utara, kapan Polsek membuktikan ada tidaknya napi IS yang disebutnya itu,” kata Muji Widodo saat dikonfimasi melalui whatsapp, Minggu (4/8/2019).
Sejauh ini katanya pihaknya belum bisa mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut karena masih menunggu hasil dari polisi.
“Kita tidak boleh menjatuhkan hukuman disiplin tanpa ada pelanggaran, kita menunggu ada pembuktian dari Polsek dulu,” ujarnya.
Jika yang bersangkutan (IS) ternyata terbukti maka akan diberikan hukuman disiplin, diantaranya hak-haknya sebagai narapidana seperti mendapat kunjungan, remisi maupun pembebasan bersyaratnya akan dicabut.
Begitu pun petugas yang terbukti terlibat narkoba berdasarkan putusan pengadilan akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.
Dugaan keterlibatan seorang napi ini terungkap dari penangkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka inisial AH yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Ternate Utara.
Dari hasil pemeriksaan AH, mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang napi inisial IS, dengan cara dibuangnya sabu tersebut dari dalam lapas ke luar. (As)