TERNATE,Beritamalut.co – Polres Ternate mengamankan dua wanita, diantaranya, inisial IM alias Ira (39) warga Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara dan Susanti (60), warga Tobelo Kabupaten Halut.
Dua warga yang diamankan tersebut kedapatan membawa minuman keras jenis captikus dari Halmahera ke Ternate dengan modus menyimpan di dalam tumpukan pisang dan ubi kayu.
Kasat Intel AKP Saiful Egal mengatakan dua wanita yang diamankan Polres Ternate ini karena mereka kedapatan membawa minuman keras jenis captikus,
Untuk di belakang Pasar Barito Kelurahan Gamalama Ternate Tengah diamankan miras jenis cap tikus kemasan kantong plastik sebanyak 30 kantong yang dikemas dalam sebuah karton dengan pelaku insial IM,
Menurut keterangan pemilik bahwa miras tersebut dibawa dari Desa Gamlaha Kao dengan menggunakan truck lintas tujuan Ternate, miras tersebut diselipkan dengan muatan lain berupa pisang dan ubi.
“Sekitar pkl 09.00 wit truck yang memuat miras tersebut dibongkar di belakang pasar Basar Barito, setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditemukan,” ujarnya.
Untuk pemilik serta babuk berupa miras jenis cap tikus selanjutnya dibawa ke Polres dan diarahkan ke unit Tipiring untuk penanganan lebih lanjut.
Dihari yang sama bertempat di pelabuhan Fery Bastiong juga diamankan miras jenis cap tikus kemasan kantong plastik sebanyak 69 kantong yang dikemas dalam sebuah koper pakaian dan karung beras dengan pelaku inisial ST asal Tobelo Kabupaten Halut.
Miras sebanyak 8 kantong tersebut ditemukan di dalam salah satu mobil Truck warna hitam bernomor Polisi DG 8154 NU bermuatan pisang.
“Pemilik miras beserta babuk selanjutnya dibawa dan diamankan polisi dan diserahkan ke unit Tipiring,” tandasnya.
“Berdasarkan keterangan dua pemilik miras bahwa miras cap tikus yang dibawa ke Ternate tersebut untuk diperjualbelikan,” ungkapnya. (As)