JAILOLO,Beritamalut.co-Unit Resmob Polres Halmahera Barat mengamankan seorang wanita berinisial UH alias Uswatun atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
UH sendiri diketahui ternyata istri seorang tersangka kasus narkoba inisial IS alias Yudi yang diciduk Resmob Polres Halbar pada Sabtu (03/08/2019).
Penangkapan UH karena diduga kuat turut serta membantu membawakan suaminya puluhan 30 sachet narkoba jenis sabu ke dalam sel tahanan Polres Halbar, dimana suaminya (IS) ditahan.
“Terkait narkoba sebanyak 30 sachet yang dikirim masuk oleh istri tersangka ke sel tahanan Polres Halbar tersebut dengan cara diselipkan ke dalam kiriman pakaian milik tersangka dengan memakai jasa transportasi bentor pada Minggu (11/8/ 2019),” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat AKP Rianto dalam keterangan persnya, Selasa (13/08/2019).
Sabu hasil titipan istrinya itu lalu dikonsumsi oleh tersangka IS di dalam kamar mandi sel tahanan.
Ini terbongkar setelah polisi mencurigai gerak-gerik tersangka IS melalui rekaman CCTV.
“Jadi dalam pemeriksaan tersebut tim resmob telah menemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku Iswahyudi,” ungkap Rianto.
Atas perbuatannya tersangka UH dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto 132 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu ikut membantu melakukan, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 8 tahun, atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkoba kepada orang lain, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (tox)