TERNATE,Beritamalut.co – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan tahun 2017 di Unit Pelaksaanaan Tehnis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Timur.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Samsat Haltim, kita sudah lakukan proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/8/2019).
“Untuk Samsat yang lainnya, ada yang sudah putus, dan ada yang masih dalam proses penyelidikan,” kata Apris lagi.
Sekedar diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara tahun 2017, UPTB Samsat Haltim tak menyetorkan sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah (Kasda).
Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke Kasda sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp.651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kasda.
Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp.104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB. (As)