TERNATE,Beritamalut.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memberikan ijin kepada pedagang usaha ikan bakar yang berjualan di area parkir dengan beban biaya kontrak pertahun sebesar Rp 38 hingga 40 Juta.
Kepala Bidang Pendataan dan Penagihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arjuna Ibrahim mengatakan, biaya kontrak yang dibebankan ke pedagang usaha ikan bakar di pasar berdasarkan aturan dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa setiap lahan yang digunakan maka akan dikenakan sewa.
Berdasarkan UU tersebut diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) dengan hitungan melalui Perda maka mereka harus bayar kontrak selama mereka berjualan di area tersebut namun dengan catatan mereka beraktivitas mulai pukul 17.00 Wit hingga pukul 05.00 Wit, dengan persyaratan mereka harus lakukan pembersihan.
“Jadi siang tempat parkir dan malam jadi tempat usaha, dengan retribusi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar, dasar tersebut lah yang menjadi dasar perindag memberikan ijin,” kata Arjuna saat dikonfrimasi Jum’at (16/8/2019).
Untuk kontrak lahan kata Arjuna, sesuai ukuran lahan dari 6 hingga 12 meter sehingga mereka dikenakan sesuai perda dengan hitungan retribusi dalam satu tahun itu dikenakan puluhan juta dan ini bervariasi.
“Kontrak lahan puluhan juta itu sudah terhitung dengan retribusi tambahan yang lain. Jadi kalau ada oknum yang melakukan penagihan retribusi dengan membawa nama dari perindag maka itu bukan kami,” ujarnya.
Untuk area parkir yang diberi ijin pihak Perindag Ternate yaitu depan pasar Higienis dan disamping Gerbang Terminal Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Ia menambahkan, kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate disayangkan, karena area mereka sendiri saja tidak bisa dikelola. Misalnya, di area Jati Land Mall Ternate, padahal mereka memiliki dasar UU ada.
“Untuk menambah PAD di area Dishub Ternate, sebenarnya banyak misalnya di tepi jalan pun bisa mereka kelola parkir namun mereka tidak bisa, ini kan patut ditanyakan,” tandasnya.
“Sebenarnya banyak ruko di aea pasar banyak yang kosong namun pedagang tidak mau berjualan di area tersebut dan tidak mungkin usaha ikan bakar berjualan di ruko. Mereka harus ditempatkan di tempat keramaian,” katanya lagi. (As)