JAILOLO,Beritamalut.co-Seorang kakek inisial DJ (70) asal Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang baru berumur 11 tahun.
Terdakwa DJ dituntut dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo, Kamis (22/08/2019) dengan hakim ketua John Paul Mangunsong, SH dan hakim anggota I Rudi Wibowo serta hakim anggota II Ulfa Reri SH.
JPU Dimas Rangga dalam pembacaan tuntutannya, bahwa kakek DJ dihukum penjara selama 8 tahun dan denda 100 juta, jika tidak membayar denda diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
“Kakek DJ dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Dimas, Jumat (23/08/2019).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (05/09/2019) pekan depan dengan pembelaan dari pihak terdakwa.
“Dua minggu lagi kita tunggu pembelaannya seperti apa kalau memang tidak prinsipel maka akan dilanjutkan sidang putusan,” kata Dimas.
Seperti diketahui, kronologis kejadiannya pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 Wit di rumah terdakwa sendiri. Saat itu kakek DJ dengan melihat anak tetangganya bermain di halaman rumahnya lalu di iming-imingi uang kemudian diajak ke dapur dan melepaskan pakaiannya, lalu kakek DJ mengeluarkan alat kelaminnya terus menggesek-gesekannya ke kemaluan korban.
“Akhirnya korban langsung memberitahukan kejadian yang dialami ke ibunya dan langsung keluarga korban melapor ke pihak berwajib,” kata Dimas. (tox)