LABUHA,Beritamalut.co-Puluhan massa dari Front Pembela Rakyat Desa Pelita (FPRDP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Halsel, Kamis (29/8/2019).
Dalam aksinya, massa menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) Pelita, Kecamatan Mandioli yang menurut mereka tidak transparan dalam pengelolaannya.
“Masyarakat saat ini hidup dalam keresahan akibat dari tidak transparansinya pengelolaan anggaran dana desa oleh Kades Pelita, Sabrun Usman. Maka menurut kami adalah penjajahan baru apabila hal ini kita biarkan terus terjadi maka Desa Pelita akan tenggelam dalam keresahan dan kegelisahan dan hal ini bertantangan dengan visi dan misi Sabrun Usman sendiri bahwa dia akan memutuskan tali kemiskinan masyarakat,” kata Risal selaku Koordinator lapangan (Korlap).
“Kesejahteraan desa dengan adanya dana desa itu kini hanya sekedar wacana karena faktanya terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan atas Anggaran Desa Pelita tahun Anggaran 2017-2018,” katanya lagi.
Sementara itu Ketua BPD, Yunus Tokan menjelaskan, tunjungan BPD yang di potong adalah sebesar 6 persen di tahun anggaran 2017 dan Sabrun Usman tidak membayar tunjangan BPD mulai Agustus 2018 hingga Februari 2019.
Lanjut Yunus Tokan, saat ini yang terjadi, Kades dan Bendahara Desa adalah kakak beradik. Dimana Kaur Pembangunan itu keluarga Kades, Kaur Pemerintahan juga keluarga Kades, sementara Kaur Umum juga pamannya Kades. Bahkan lebih anehnya lagi pendamping desa adalah istri kades sendiri.
“Ini sudah bertentangan dengan peraturan UU Desa, bahkan ada juga masyarakat yang mengutarakan tidak bisa tahu soal dana desa. Maka dari itu kami dengan tegas menuntut keadilan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel agar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba mencopt Kades Pelita dari jabatannya,” katanya.
Dia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) supaya memanggil Kades Pelita untuk membuat pertanggungjawaban terkait pemotongan tunjungan BPD, serta membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Jika tidak, maka atas nama masyarakat bersama BPD meminta kepada pihak penegak hukum segera melakukan investigasi terkait dengan tiga orang masyarakat Desa Pelita yang sudah ditahan di Polsek Pulau Bacan karena ulah kepala desa.
“Kami atas nama masyarakat bersama BPD meminta kepada pihak intansi terkait untuk lebih jeli mengawal dana desa,” tegasnya. 9mk)