TALIABU,Beritamalut.co – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu beda pendapat terkait dengan ijin galian C.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu, Ilham Dg Matile, saat ditemui diruangannya, Kamis (14/11/2019) mengatakan, penerbitan izin Galian C bukan lagi kewenangan Dinas PMPTSP, melainkan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Itu kita mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 2.b Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkapnya.
Hal ini sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Masni H. La Yoo.
Menurutnya, bahwa semua ijin sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, sementara BPKAD hanya menarik pajak dari aktifitas galian C.
“Untuk izin semua sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, bukan pada kami lagi, kami hanya menarik pajak dari galian C tersebut,” kata Masni.
“Jadi yang kami tarik itu pajak dari hasil galian C tersebut, dengan besaran pajak 25 persen dari harga per kubik material,” katanya lagi. (km)