TERNATE,Beritamalut.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengutuk oknum aparat Desa Payo Tengah (Pateng), Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat yang mengancam wartawan.
Ketua PWI Malut, Safrudin Ganda ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019) mengatakan, pengancaman terhadap wartawan adalah bentuk menghalang halangi kegiatan peliputan.
Dan itu jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan katanya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, sebagai kontrol sosial wartawan berpedoman kepada kode etik jurnalistik.
“Kalau tidak senang dengan pemberitaan ada hak jawab dan ada mekanismenya sesuai dengan UU yang berlaku. Bukan malah mengancam wartawan seperti itu, ini jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Menurutnya, dalam menulis berita wartawan bekerja di lapangan harus melakukan cek dan ricek dan berimbang.
Bukan membuat opini. Karena itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, berikan hak jawab. Bukan malah melakukan teror terhadap wartawan.
Ia mengharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi bagi wartawan yang ada di Maluku Utara.
“Harus ada efek jera kepada pihak pelaku. Karena itu saya minta pada aparat kepolisian agar mengusut masalah ini,” katanya.
Seperti diberitakan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban, Barto Idris yang juga wartawan Beritamalut.co di Polres Halbar pada Jumat (15/11/2019), dan diagendakan pada Sabtu besok akan dilakukan pemeriksaan perdana terhadap terlapor.
Barto diancam oleh oknum aparat desa setempat yang diketahui bernama Mohtar karena memberitakan terkait dengan Dana Desa Pateng. (mn)