BOBONG,Beritamalut.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan satu terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu.
Tersangka inisial BD tersebut diciduk pada Kamis (29/01/2020).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Taliabu Barat.
Atas informasi itu, Sat Resnarkoba bekerjasama dengan Polsek Taliabu Barat menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula, Ruslan Lutia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (31/01/2020) membenarkan penangkapan pelaku.
“Pada saat monitoring personil melihat adanya aktifitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan pada salah satu kost di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu,” kata Ruslan.
“Namun tersangka sudah mengetahui datangnya personil, akhirnya langsung menutup pintu dan membuang narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachset ke dalam klosed wc,” kata Ruslan lagi.
Sementara dari hasil penggeledahan di dalam dan sekitar kost diamankan barang bukti berupa pirex dan satu bungkusan kecil diduga bekas pakai sabu.
Kemudian 1 unit handphone Vivo, 1 korek api, serta 1 pipet bekas bakar shabu.
Dari hasil tes urine juga terhadap pelaku, positif narkoba.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” kata Ruslan lagi. (KT)