WEDA,Beritamalut.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi unjukrasa di area PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halteng, Sabtu (4/4/2020).
Massa aksi mendatangi PT. IWIP dengan menggunakan sepeda motor, serta satu unit dump truck dilengkapi sound system.
Begitu tiba di PT IWIP, massa mencoba menerobos masuk di halaman perusahaan namun dicegat aparat keamanan yang telah bersiaga di depan pintu masuk.
Tak bisa masuk, massa pun menyampaikan tuntutan mereka yakni menolak kebijakan yang dikeluarkan pihak PT IWIP karena kebijakan yang dibuat dinilai sepihak, massa aksi juga meminta PT IWIP segera memecat Rosalina Sangaji dari jabatannya sebagai Manajer HRD.
Kordinator lapangan Mardani dalam orasinya mendesak PT IWIP segera mengembalikan aturan soal izin resmi keterangan izin sakit untuk buruh.
Selain itu juga, hak maternitas kepada buruh perempuan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, harus diberikan oleh perusahan karena itu wajib.
“Kami buruh tolak di meskan, apabila buruh di rumahkan maka perusahaan harus membayar gaji pokok. IWIP juga harus menerapkan sistem kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) dengan baik,” kata Mardani.
Selain itu, perusahaan wajib membayar upah basic paska pekerja buruh yang masa cutinya telah selesai namun belum dipanggil. Pihak perusahaan juga wajib melakukan pengadaan transportasi untuk para pekerja buruh.
“IWIP harus mengembalikan aturan soal izin resmi keterangan izin sakit untuk buruh, Kami menolak kebijakan sepihak yang merugikan kami, Perusahaan wajib membayar upah basic buruh,” ujarnya.
“Turunkan ibu Rosalina Sangaji dari jabatannya, dan copot ketua SPSI dari jabatannya,” ujarnya.
Dalam aksi tadi massa ngotot hadirkan Manajemen HRD Rosalina Sangaji, untuk hearing bersama massa aksi. Hanya saja, Roslina tak kunjung hadir hingga mengundang kemarahan massa aksi sehingga terjadi aksi baku lempar.
Hanya saja itu, tidak berlangsung lama setelah aparat keamanan mengeluarkan tembakan gas air mata, dan massa aksi pun tak lama kemudian membubarkan diri.
Sementara itu, Agnes selaku Humas PT IWIP saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan penolakan para buruh untuk di rumahkan itu sangat keliru, apabila tinggal di mess, pihak perusahaan bisa mengawasi pergerakan karyawan.
“Mungkin orang yang demo tersebut tidak paham mengenai pencegahan covid-19 dan apa itu covid-19,” kata Agnes saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ditanya soal cuti sakit, Agnes menjelaskan, bahwa cuti sakit dapat diberikan kalau ada keterangan sakit dari puskesmas atau dinas kesehatan.
“Misalnya, ada ibu nama Julianti mulai cuti hamil 21 Feb – 20 Mei 2020 gaji pokok tetap dibayarkan,” jelas Agnes.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah biasanya kalau ada karyawan yang demo atau provokator memang mereka nya tidak berlaku benar,” kata Agnes lagi. (as)