TERNATE,Beritamalut.co-Sesuai Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Tahun 2020 bahwa setiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja atau karyawan mereka.
Edaran tersebut ditanda tangani Walikota Ternate, Burhan Abdurahman tertanggal 11 Mei 2020 dan ditujukan peada seluruh pimpinan perusahaan di Kota Ternate.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Jusuf Sunya saat dikonfirmasi di halaman kantor Wali kota Ternate, Kamis (14/05/2020).
Jusuf menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahan dan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tenteng pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Di dalam edaran Walikota Ternate itu dijelaskan, bahwa ada beberapa poin kalau perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka dilakukan dialog antara pihak perusahan dan pekerja sehingga ada titik temu.
“Kalau tidak diberikan THR di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, supaya bisa tahu,” katanya.
Jusuf mengatakan apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR terhadap pekerja maka diberi sanksi administratif.
“Bisa saja izin mereka dicabut kalau mereka betul-betul mampu tapi tdak membayar,” katanya.
Adapun 10 point dalam edaran tersebut:
- Bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh bagi pekerja yang merayakan Idul Fitri, bagi yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.
- Pemberian THR Keagamaan pada point 1 diatas wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja/Karyawan Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja/Karyawan Kontrak).
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan THR Keagamaan di berikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
- Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh di kenakan denda sebesar 5 % (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
- Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak menerima THR Keagamaan.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020; Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019; Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka di tetapkan bagi perusahaan agar memberikan Libur Resmi kepada karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada tanggal 22 Mei 2020, dan apabila perusahaan mempekerjakan Pekerja pada hari tersebut, maka wajib dibayarkan lembur (terlampir).
- Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
- Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/butuh sebagaimana tersebut pada angka 7 wajib terlebih dahulu dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
- Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
- Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dan mengabaikan ketentuan yang tersebut pada angka 8 dan 9, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Sj)