TOBELO,Beritamalut.co-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara mengimbau warga masyarakat muslim dapat melaksanakan shalat id pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M ini di rumah saja.
Himbauan ini seiring dengan keluarnya fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Halut, Husenb Khoru mengajak agar senantiasa mengikuti imbauan MUI Pusat yang mengatur tata cara pelaksanaan shalat idul fitri di rumah.
“Oleh karena perkembangan yang kita amati, Halut yang dalam kondisi Covid-19 sudah amsuk zona kuning, untuk itu diimbau kepada warga dapat melaksanakan shalat id di rumah saja,” katanya, Kamis (21/5/2020).
“Semoga ini menjadi panduan sekaligus panutan untuk kita semua,” katanya lagi.
Dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Ketentuan hukum
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
- Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
- Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
- Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (mn)