DARUBA,Beritamalut.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai terpaksa menghentikan sementara beberapa bangunan tempat usaha di lokasi pertigahan depan Samsat Pulau Morotai Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan.
Itu karena bagunan tersebut diketahui belum memiliki izin baik Izin Menderikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha.
Kabid Trantip, Luter Djaguna saat dikonfirmasi Senin (08/06/2020) mengatakan, aturan sudah jelas bahwa setiap orang dilarang membangun tanpa izin.
Izin katanya sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga Satpol punya kewenangan salah satunya adalah menindak warga atau badan hukum yang melanggar aturan baik perda maupun perkada.
“Untuk itu dalam hal ini posisi sebagai pemilik lahan atau pemilik tempat usaha juga harus memahami jangan kemudian terjadi prokontra, dari pihak pemerintah sah-sah saja silahkan membangun tetapi, harus di lengkapi dengan izin membangun dan izin usaha sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi permasalahan,” terangnya.
“Kalau ijin sudah dibuat kita berikan kesempatan untuk dilanjutkan pembangunannya nah, untuk sementara waktu kami hentikan aktifitas pembangunannya sampai surat ijin sudah dimiliki baru dilanjutkan,” katanya lagi.
Camat Morotai Selatan Darmin Djaguna menambahkan, semua orang punya hak untuk membangun di atas tanahnya, pemerintah juga tidak melarangnya tetapi, minimal ada izinnya baik IMB maupun Izin usaha.
Kalau izin IMB katanya otomatis bangunannya harus parmanen bukan lagi bangunannya papan atau semi parmanen sehingga wajah kota ini terlihat bagus.
“Saat ini yang jelas kami akan hentikan sementara kegiatannya kalau belum ada izin. Kita ini negara hukum siapa pun memiliki hak atas tanah mereka sebagai pemilik untuk membangun tapi, minimal harus sesuai prosedur dan aturannya agar tidak bermasalah,” ujarnya.
Sementara Kadis PTSP Muslim, saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa beberapa bangunan yang dihentikan itu belum memiliki izin sehingga aktifitas bangunannya dihentikan sementara oleh pihak Satpol PP dan pihak kecamatan. (mj)