JAILOLO,Beritamalut.co-Jong Halmahera menggelar aksi unjukrasa terkait dengan penanganan Covid-19 di kantor Bupati Halmahera Barat, Rabu (24/6/2020).
Akrim Ajid, salah satu aksi dalam orasinya mengatakan, Gugus tugas (Satgus) penanganan Covid-19 selama ini bekerja tidak maksimal, lemah dalam pelayanan hingga pencegahan corona.
Sebagai buktinya yaitu kurangnya ketersediaan alat kesehatan berupa rapid tes yang disediakan gugus tugas untuk melayani warga yang melakukan perjalanan keluar dari Halbar.
Belum lagi katanya, di tengah pandemi ini, warga sangat merasakan dampaknya, mulai dari pendapatan yang menurun hingga ada yang kehilangan mata pencaharian.
“Kepada pemerintah daerah khususnya kabupaten Halmahera Barat agar lebih serius dalam penanganan pencegahan covid-19. Selain itu kami juga menegaskan agar pemerintah kabupaten Halmahera Halbar transparan dalam pelayanan penaganan covid-19,” katanya.
Adapun tuntutan massa aksi dalam orasinya tadi diantaranya:
1. Pemkab Halbar harus terbuka soal penerapan status tanggap darurat maka pemerintah wajib melaksanakan amanat pasal 6 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,
2. Pemkab harus transparansi soal penggunaan anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 53 miliar,
3. Pemkab selalu mengikuti protokoler covid-19, jangan hanya masyarakat yang dianjurkan mengikuti protokoler,
“Jika pemerintah tidak mengikuti protokoler maka kami meminta agar tim satuan gugus (satgus) dibubarkan,” katanya lagi.
Menanggapi tuntutan Jong Halmahera, Sekda Halbar, Sahril Abdul Rajak dalam hearing bersama massa aksi menyampaikan bahwa saat ini pemkab sementara koordinasi untuk penanganan covid-19, pemerintah daerah ambil alih agar tidak terjadi kesalahpahaman dan stikma dari masyarakat.
Sedangkan soal anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 53 Miliar kata Sahril akan dievaluasi kembali.
“Dan untuk kebutuhan kekurangan repid tes kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penyediaan dan kebutuhan repd tes sehingga masyarakat yang mau melakukan perjalanan keluar daerah bisa dilayani dengan baik,” katanya.
Kemudian soal perjalanan dinas dan surat ijin keberangkatan bupati Danny Missy keluar daerah yang dikeluarkan oleh gubernur selama kurang lebih satu bulan dan melebihi waktu 5 hari, sekda mengaku tidak tau menahu itu karena itu menyangkut privasi bupati.
Turut hadir dalam hearing tadi yaitu Kabag Hukum Markus Saleki, Staf Ahli Risman M. Djen. (tox)