TERNATE, Beritamalut.co – Pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay dan Muhammad Asghar Saleh (MHB-Ashgar), resmi mendapatkan rekomendasi partai Gerindra, Selasa (21/7/2020).
Rekomendasi dengan nomor surat 06-753/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu diserahkan langsung Sekretaris Jenderal Gerindra Achmad Muzani, kepada Muhammad Hasan Bay sore tadi pukul 15.25, di gedung nusantara III MPR RI.
Penyerahan rekom itu disaksikan Waketum Bidang Organisasi Prasetyo dan Korwil Partai Gerindra Maluku-Maluku Utara, Taslim Aziz.
“Sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan dengan akronim Muhassabah, DPP partai Gerindra lebih dulu menggodok 5 nama berdasarkan hasil penjaringan yang diserahkan oleh DPD Gerindra Malut ke DPP yakni, Muhammad Hasan Bay, Yamin Tawari, Iswan Hasim dan Tauhid Soleman,” kata Taslim Aziz saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2020).
Dari lima nama itu, DPP resmi menyerahkan rekomendasi ke Muhammad Hasan Bay dan Muhammad Asghar Saleh.
“Jadi keputusan DPP berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk survey,” ujar Taslim.
Selanjutnya katanya pada Agustus nanti seluruh balon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota bakal diundang dalam rapat di DPP Gerindra.
Para calon kandidat juga diharapkan menggelar deklarasi pasangan begitu dukungan partai dikantongi.
Selain itu, akan diberikan legalitas yang harus ditandatangani dan langsung diserahkan B1.KWK kepada Ketua DPD, lalu kepada DPC dan diserahkan kepada pasangan yang mendapatkan B1.KWK tersebut.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, DPP meminta kepada DPC Gerindra Kota Ternate untuk segera berkoordinasi dengan bakal calon Wali Kota Ternate.
Sebelumnya, pasangan Muhassabah sudah mendapat SK rekomendasi model B1.KWK dari partai Hanura dalam Surat Keputusan Nomor: 070/B.3/DPP-Hanura/VI/2020, tanggal 29 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Gede Pasek Suardika.
“Dengan rekomendasi tersebut, bakal pasangan calon Muhassabah saat ini sudah memegang dua rekomendasi. Namun, pasangan Muhassabah membutuh rekomendasi minimal dengan kuota 3 kursi agar memenuhi syarat mendaftar ke KPUD,” tambahnya. (as)