Bawaslu: Keterlibatan Publik Kawal Data Pemilih di Pilkada 2020 Sangat Penting

TERNATE,Beritamalut.co – Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menjawab beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran Daftar pemilih, Bawaslu sudah meluncurkan program Desa sadar DPT, Kampung Pemilihan Bermartabat (KALIBER), Obrolan masyarakat Desa (OM DESA), Bawaslu Siap Awasi Kampung (BASIKAP), dan Gerakan Serentak  Ayo Awasi Coklit. Serta membuka posko layanan pengaduan daftar pemilih di kantor Bawaslu Kabupaten/ Kota, Kecamatan bahkan sebagiannya berada di desa/kelurahan.

Dilansir dari laman malut.bawaslu.go.id, Minggu (2/8/2020), Kordiv PHL Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya tahapan pemutakhiran Daftar pemilih serta :hak dan kewajiban masyarakat untuk mengawasi dan mengawal Hak konstitusinya dengan cara memberikan edukasi melalui sosialisasi yang disesuaikan dengan protokoler kesehatan covid 19.

Proses sosialisasi itu digelar melalui pemasangan  baliho, spanduk, pembagian pamflet,  selebara, juga melalui media sosial (Website, Facebook, Instagram, Twiter, dan Youtube). Proses edukasi melalui tatap muka juga dilakukan pada daerah zona hijau.

Adapun materi edukasinya adalah mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mengawal tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih sebagai upaya agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di Daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat dihapuskan dari daftar pemilih.

“Poin eduaksi itu juga memuat regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan pemuktahiran daftar pemilih dan sanksi hukum bagi yang melanggar program tersebut dilaksanakan pada 8 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Bawaslu Kabupaten/Kota menyoroti fokus pengawasan diantaranya dengan melakukan  pemetaan potensi pelanggaran atau permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, yakni : 1). pemetaan daerah / TPS rawan dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang akan muncul sebelum dan pada saat coklit dilakukan, 2). pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih  menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT pemilu terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4 dan DPT di jalankan oleh KPU.

Soal ini Bawaslu sulit untuk memastikan karena tidak diberikan akses untuk mendapatkan data hasil dari sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir yang diserahkan oleh KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Secara kelembagaan katanya, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah meminta data tersebut melalui surat resmi ke KPU Kabupaten/Kota tetapi tidak diberikan dengan alasan bahwa akan diberikan setelah penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi yang diterima dari KPU dengan menggunakan formulir Model A.KWK, namun setelah penyusunan daftar pemilih (A KWK) muncullah surat KPU RI yang mengisyaratkan jajaran dibawahnya tidak memberikan daftar pemilih model A.KWK tersebut kepada Bawaslu.

Dalam konteks itu, Bawaslu hanya dapat mengakses data setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui formulir model A.1.1- KWK. (Salinan DPS ). Pemeriksaan akurasi data saat ini dilakukan oleh PPL dan dibantu Panwascam dengan berdasarkan laporan hasil pengawasan melalui alat kerja form A pengawasan sebagaimana Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang Pengawaan Tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu juga dapat dilakukan melalaui pengujian secara sampling perihal keabsahan proses pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP dengan menanyakan langsung kepada pemilih terhadap kepatuhan prosedur yang berlaku, kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Keterbukan akses dan informasi, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilihan ditindak lanjuti oleh jajaran penyelenggara teknis serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang  tidak  memenuhi syarat  telah dilakukan pencoretan.

Selain itu seluruh elemen masyarakat di harapkan terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif dengan mengawal proses tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih mulai  dari proses coklit ( 15 Juli – 13 Agustus 2020), pengumuman Daftar pemilih sementara pada tempat-tempat umum atau tempat yang mudah dijangkau untuk memastikan apakah nama pemilih, nama keluarga atau nama orang yang di kenal sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Tanggal 19 – 28 September 2020 adalah ruang uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kab/Kota dengan di bantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yg berpentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder.

“Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media daring atau dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19 (Pasal17A PKPU nomor 19 tahun 2019 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 6 Tahun 2020),” tambahnya.

Di momentum itu warga pemilih dapat menyampaikan masukan perbaikan mengenai DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota. Masukan dimaksud sangat diperlukan bagi pembaharuan data pemilih yang lebih berkualitas sehingga menjadi salah satu acuan dalam proses penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meski demikian, karena saat ini masih dalam tahap proses Coklit data pemilih, maka langkah yang dapat diambil oleh warga pemilih adalah melakukan sinergi dengan jajaran pengawas pemilu dengan membantu menyampaikan informasi atau laporan jika terdapat petugas yang tidak benar dan menyeluruh melaksanakan tugas coklit di lapangan atau tugas lainnya dalam pelaksanaan tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih yang melanggar ketentuan dan martabat penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Kata Hakim MK soal Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun buka suara...

Daftar Semifinalis Liga Champions: Dortmund Vs PSG, 2 Wakil Spanyol Tersingkir

Jakarta – Paris Saint-Germain (PSG) dan Borussia Dortmund masuk dalam daftar semifinalis Liga Champions 2023-2024. PSG berhasil menang 4-1 atas Barcelona dalam leg kedua perempat final Liga Champions 2023-2024. Laga Barcelona vs PSG dalam...

Makan Nanas Bisa Turunkan Kolesterol, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan Dokter

Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi masalah kesehatan yang kerap muncul setelah lebaran. Hal ini disebabkan oleh banyaknya makanan dengan kandungan kolesterol tinggi yang dikonsumsi selama...

Alasan TNI Kini Gunakan Istilah OPM di Papua

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Istilah yang sebelumnya dipakai oleh TNI adalah...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...