TERNATE,Beritamalut.co – Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menjawab beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran Daftar pemilih, Bawaslu sudah meluncurkan program Desa sadar DPT, Kampung Pemilihan Bermartabat (KALIBER), Obrolan masyarakat Desa (OM DESA), Bawaslu Siap Awasi Kampung (BASIKAP), dan Gerakan Serentak Ayo Awasi Coklit. Serta membuka posko layanan pengaduan daftar pemilih di kantor Bawaslu Kabupaten/ Kota, Kecamatan bahkan sebagiannya berada di desa/kelurahan.
Dilansir dari laman malut.bawaslu.go.id, Minggu (2/8/2020), Kordiv PHL Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya tahapan pemutakhiran Daftar pemilih serta :hak dan kewajiban masyarakat untuk mengawasi dan mengawal Hak konstitusinya dengan cara memberikan edukasi melalui sosialisasi yang disesuaikan dengan protokoler kesehatan covid 19.
Proses sosialisasi itu digelar melalui pemasangan baliho, spanduk, pembagian pamflet, selebara, juga melalui media sosial (Website, Facebook, Instagram, Twiter, dan Youtube). Proses edukasi melalui tatap muka juga dilakukan pada daerah zona hijau.
Adapun materi edukasinya adalah mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mengawal tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih sebagai upaya agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di Daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat dihapuskan dari daftar pemilih.
“Poin eduaksi itu juga memuat regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan pemuktahiran daftar pemilih dan sanksi hukum bagi yang melanggar program tersebut dilaksanakan pada 8 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Bawaslu Kabupaten/Kota menyoroti fokus pengawasan diantaranya dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran atau permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, yakni : 1). pemetaan daerah / TPS rawan dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang akan muncul sebelum dan pada saat coklit dilakukan, 2). pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT pemilu terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4 dan DPT di jalankan oleh KPU.
Soal ini Bawaslu sulit untuk memastikan karena tidak diberikan akses untuk mendapatkan data hasil dari sinkronisasi DP4 dan DPT pemilu terakhir yang diserahkan oleh KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Secara kelembagaan katanya, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah meminta data tersebut melalui surat resmi ke KPU Kabupaten/Kota tetapi tidak diberikan dengan alasan bahwa akan diberikan setelah penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi yang diterima dari KPU dengan menggunakan formulir Model A.KWK, namun setelah penyusunan daftar pemilih (A KWK) muncullah surat KPU RI yang mengisyaratkan jajaran dibawahnya tidak memberikan daftar pemilih model A.KWK tersebut kepada Bawaslu.
Dalam konteks itu, Bawaslu hanya dapat mengakses data setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui formulir model A.1.1- KWK. (Salinan DPS ). Pemeriksaan akurasi data saat ini dilakukan oleh PPL dan dibantu Panwascam dengan berdasarkan laporan hasil pengawasan melalui alat kerja form A pengawasan sebagaimana Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang Pengawaan Tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu juga dapat dilakukan melalaui pengujian secara sampling perihal keabsahan proses pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP dengan menanyakan langsung kepada pemilih terhadap kepatuhan prosedur yang berlaku, kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Keterbukan akses dan informasi, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilihan ditindak lanjuti oleh jajaran penyelenggara teknis serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat telah dilakukan pencoretan.
Selain itu seluruh elemen masyarakat di harapkan terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif dengan mengawal proses tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih mulai dari proses coklit ( 15 Juli – 13 Agustus 2020), pengumuman Daftar pemilih sementara pada tempat-tempat umum atau tempat yang mudah dijangkau untuk memastikan apakah nama pemilih, nama keluarga atau nama orang yang di kenal sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Tanggal 19 – 28 September 2020 adalah ruang uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kab/Kota dengan di bantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yg berpentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder.
“Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media daring atau dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19 (Pasal17A PKPU nomor 19 tahun 2019 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 6 Tahun 2020),” tambahnya.
Di momentum itu warga pemilih dapat menyampaikan masukan perbaikan mengenai DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota. Masukan dimaksud sangat diperlukan bagi pembaharuan data pemilih yang lebih berkualitas sehingga menjadi salah satu acuan dalam proses penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski demikian, karena saat ini masih dalam tahap proses Coklit data pemilih, maka langkah yang dapat diambil oleh warga pemilih adalah melakukan sinergi dengan jajaran pengawas pemilu dengan membantu menyampaikan informasi atau laporan jika terdapat petugas yang tidak benar dan menyeluruh melaksanakan tugas coklit di lapangan atau tugas lainnya dalam pelaksanaan tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih yang melanggar ketentuan dan martabat penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.