BOBONG, Beritamalut.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu melalui tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Desa gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di ruang paripurna, Kamis (06/08/2020).
Kegiatan ini merupakan rapat perdana yang digelar tim pansus dalam rangka koordinasi terkait kesiapan regulasi berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa.
Juru bicara tim pansus, Pardin Isa ditemui usai rapat mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan langkah perdana dan lebih fokus pada soal dokumen berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan yang ada di desa.
“Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan dokumen yang pada prinsipnya itu berasal dari desa semisal Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa,” ujar pardin.
“Jadi permulaan kita akan melakukan kesiapan itu dulu, jika sudah ada, maka berikutnya kita akan action di lapangan yang tentunya merupakan rangkaian dari pada tim pansus ini sampai dengan selesai,” tambahnya.
Sementara untuk agenda di lapangan diperkirakan 2 minggu ke depan, sebab ini disesuaikan dengan instansi dari pemerintah daerah yaitu Inspektorat, DPMD dan bagian Tata Pemerintahan setda Pulau Taliabu.
“Dalam pelaksanaan nanti kami dari tim pansus berharap agar masyarakat serta BPD bisa pro aktif, karena jangan ada kesan bahwa pansus ini seolah-olah mau bertindak menggantikan kapasitas lembaga hukum seperti Kepolisian, BPK, jangan seperti itu. Kita butuh pro aktif karena kita juga berkeinginan ada perbaikan ditingkat desa,” katanya lagi.
Dijelaskan lagi, bahwa arah pansus dimaksud adalah untuk memberikan kontribusi membenahi pengelolaan pemerintahan di desa bukan untuk memenjarakan orang.
“Jika terjadi kesalahan pada desa ya, kita benahi dan perbaiki sepanjang itu masih bisa kita lakukan pembinaan,” jelasnya. (KT)