TERNATE, Beritamalut.co – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, inisial AD alias Amin ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini penyidik Polda Malut sudah menetapkan Amin Drakel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang di tanggani oleh Subdit V Ditkrimsus Malut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Rabu (26/8/2020).
Penetapan tersangka ini, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuannya kepada pihak terlapor.
Dengan ini kata Adib, penyidik akan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan berikutnya sehingga secepatnya dilakukan tahap I ke Jaksa.
Sekedar diketahu kasus yang melibatkan anggota DPRD Pemprov Malut di laporkan oleh Hi Fayakun di Direktorat Kriminal Khusus pada 9 April tahun 2020 atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amin Drakel dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (As)