TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejauh ini sudah periksa enam orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kelayakan investasi Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar.
Dana itu dikelola oleh tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate yakni PT Alga Kastela Bahari Berkesan, BPRS Bahari Berkesan dan Apotek Bahari Berkesan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kasus itu masih didalami dan dianalisa. Ini karena Kejati minim sumber daya manusia sehingga tim juga membutuhkan waktu untuk bisa mempelajari laporan-laporan yang masuk di Kejati.
“Jaksa sudah periksa enam orang dalam Kasus dugaan korupsi dana perusda Ternate ini,” kata Richard di area Kantor Kejati Malut, Kamis (27/8/2020).
Sekedar diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana perusda ini sekertaris Kota Ternate Yusuf Sunya dan kepala BPKAD Kota Ternate M.Taufik Jouhar diundang untuk dimintai klarifikasi. (As)