TERNATE, Beritamalut.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah Maluku Utara merespon cepat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian di Grand Fatma Restaurant, Kota Ternate.
Tidak butuh lama, berbekal bukti rekaman CCTV, personel berhasil mengamankan 4 pelaku di 2 (dua) tempat yang berbeda.
Pelaku inisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, sedangkan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama yaitu Grand Fatma restaurant.
“Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, Kamis (27/8/2020).
Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000.
“Keempat pelaku kini diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” kata Adib lagi. (As)