TERNATE, Beritamalut.co – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate gelar rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut, Senin (31/8/2020).
Dalam itu, DPRD meminta klarifikasi terkait selisih anggaran di Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) APBD Tahun 2019 senilai Rp 70 miliar, sementara di APBD Tahun 2019 senilai Rp 80 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Baylussy, kepada awak media Senin, (31/8/2020) usai rapat bersama BPK RI Perwakilan Malut.
“Pendapatan dalam dokumen itu berbeda-beda angkanya sehingga kita minta klarifikasi kemudian temuan-temuan yang dilakukan oleh BPK terhadap APBD tahun 2019 sehingga kita melihat standar sebuah opini WTP yang dikeluarkan oleh BPK yaitu antara disclaimer kemudian wdp dan WTP itu variabelnya apa, atau persentasi temuannya itu berapa persen dari seluruh total nilai APBD lalu bisa disimpulkan disklaimer, WDP dan WTP itu yang ingin diketahui,” kata Muhajirin.
“Lalu jangka waktu yang begitu lama LPP APBD 2019 yang diajukan oleh pemerintah Kota ke DPRD, lalu LHP keluar dari BPK itu yang kita pertanyakan,” tambah Muhajirin.
Dari penyampaian BPK katanya, tujuan pemeriksaan itu bukan pada posisi mencari kesalahan atau memastikan bahwa ada sesuatu atau kejanggalan dalam APBD.
Namun yang dilihat BPK adalah titik kelayakan dari memberikan laporan oleh pemerintah kaitannya dengan pengelolaan keuangan atau kewajarannya.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap prinsip oleh teman-teman DPRD menggunakan fungsinya untuk mendalami itu maka akan ada langkah dari BPK untuk menindaklanjuti dalam bentuk audit investigasi dan lain-lain,” ujar politisi PKB itu.
DPRD katanya hanya dalam konteks melakukan pengawasan. Disana ada alat kelengkapan DPRD untuk menggunakan dokumen LHP mencari dasar untuk ditindaklanjuti oleh komisi untuk merincikan dan memastikan kira-kira temuan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum.
Atau juga melihat apakah itu wajar, jika tidak dapat diarahkan dalam bentuk pansus untuk diajukan.
“Kalau total temuan kita tidak berbicara mengenai itu dengan BPK saat pertemuan tadi Namun kita berbicara Kenapa WTP bisa muncul karena ada temuan misalnya yang jadi perdebatan di publik kan di beberapa dinas ada temuan, kenapa harus adanya WTP,” kata Muhajirin.
Dalam rapat dengan BPK DPR menganggap bahwa BPK mempunyai dokumen APBD sehingga sehingga DPR melakukan rapat konsultasi dengan BPK akan tetapi, BPK juga tidak memiliki dokumen APBD, sehingga Banggar berkesimpulan untuk menjadikan sebagai DIM (daftar inventarisasi masalah).
“Pentingnya DPRD mempunyai catatan untuk dijadikan daftar inventarisasi,” jelasnya. (SUKUR L)