TERNATE, Beritamalut.co – Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate ngotot mendorong hak angket terkait masalah galian C.
Fraksi Nasdem sangat mendukung apabila hak angket itu dilakukan karena seluruhnya secara data memang tidak memiliki izin.
Sekertaris fraksi Nasdem Rusdy A. IM kepada Beritamalut.co, Senin (07/09/2020) mengatakan, rekomendasi DPRD yang disampaikan baik dari fraksi maupun komisi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan itu sudah ditindak lanjuti pimpinan DPRD untuk memberikan rekomendasi penyampaian ke Pemkot.
“Namun selama ini tidak pernah direspon baik oleh pemerintah kota Ternate, dalam hal ini kita tau bersama bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda itu sangat salah dalam artian melanggar UU,” bebernya.
Lanjut Rusdy, DPRD sebagai mitra pemerintah sebagai fungsi pengawasan, kinerja di pemerintah tidak mau berlarut-larut terjerumus dalam melanggar UU, dalam hal ini mengenai galian batuan.
Dirinya juga menjelaskan mengenai UU pertambangan DPRD masih bepedoman dengan UU Nomor 4 tahun 2009 namun, sekarang sudah ada perubahan yakni UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.
Disitu juga ada banyak hal yang diatur bahwa perijinan itu sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Hanya dalam UU itu sendiri menjelaskan bahwa pemerintah pusat bisa delegasikan ke Pemda untuk memberikan izin.
“Permasalahan galian batuan di kota Ternate itu sudah cukup lama dan itu sudah menguras cadangan yang sudah cukup besar dan dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat kota Ternate baik secara sosial maupun lingkungan,” pungkasnya. (SUKUR L)