JAILOLO, Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat gelar rapat sosialisasi pelaporan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halbar Tahun 2020, Kamis (17/9/2020).
Acara yang berlangsung di kantor KPU Halbar itu, dihadiri perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, kemudian Liaison Officer (LO) bakal paslon serta bendahara Tim empat bakal calon bupati dan wakil bupati Halbar.
Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup menghimbau kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5-tahun 2017, diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Tujuan peraturan KPU ini katanya untuk menjadi panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas LPPDK oleh paslon.
“Pada prinsipnya rapat ini dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU,” Ungkap Miftah.
Sementara itu, Hardi I. Hayyun selaku juru bicara sekaligus LO dari Paslon Denny Palar dan Iksan Husain (DESAIN) memberikan apresiasi kepada KPU atas kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara atas rapat sosialisasi ini, karena dana kampanye wajib diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan,“ kata Hardi. (tox)