TERNATE, Beritamalut.co – Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 20/2020 terkait dengan penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, cacat hukum.
Menurut mereka, berdasarkan Undang-undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, semestinya sanksi tersebut dimuat dalam payung hukum Peraturan Daerah (Perda), bukan Perwali.
“Artinya, sanksi sebagaimana termuat dalam Perwali Nomor 20/2020 Bab V Pasal 7 ayat (2) adalah cacat hukum, sebab materi muatan dalam pasal tersebut tidak dibolehkan berada dalam Perwali yang dimaksud,” Sabri Bachmid, dalam keterangannya yang diterima beritamalut.co, Selasa (22/9/2020).
Namun pandangan tersebut dibantah oleh Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Ternate Muhammad Asyikin.
Menurutnya pembuatan Perwali dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Memang secara aturan perundang-undangan yang disebutkan Sabri menjelaskan bahwa penerapan sanksi harus dimuat di dalam Perda. Hanya saja, karena saat ini merupakan kondisi darurat sehingga dikeluarkanlah Instruksi Presiden yang mengisyaratkan agar dibuatkan peraturan kepala daerah tentang penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Asyikin.
“Di Perwali itu ada landasan konsiderannya. Karena ini kondisi darurat, dan berdasarkan inpres. Sebelum itu kan Pemkot telah mengeluarkan Perwali tapi tidak mencantumkan sanksi denda, cuma karena isyarat dari Inpres itu harus ada sanksi administratif,” tambahnya.
Dalam Inpres Nomor 6/2020, tepatnya pada poin 6 huruf (c) menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan juga dalam bentuk sanksi administratif, selain sanksi teguran, kerja sosial, hingga penghentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha.
Bahkan, instruksi tersebut memuat hingga pada aspek pelaporan.
“Kemarin itu dari Kemendagri dan Kemenkumham meminta pelaporan terkait pelaksanaan peraturan kepala daerah menyangkut penegakan hukum protokol kesehatan, jadi sejauh mana implementasinya,” katanya.
Tak hanya itu katanya,regulasi tersebut juga diperkuat oleh Instruksi Mendagri sebagai operasional dari Inpres tadi. Dalam Bab V Pasal 7 ayat (2) Instruksi Mendagri Nomor 4/2020 disebutkan bahwa denda administratif memang diberikan kepada perorangan maupun pelaku usaha.
Menyangkut alasan kenapa tidak menggunakan Perda, Asyikin mengaku mekanisme Perda akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ini kan keadaan darurat. Jadi dikeluarkanlah Inpres itu,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan sanksi denda menggunakan peraturan kepala daerah ini tidak hanya dilakukan di Ternate saja, melainkan juga diterapkan di provinsi maupun kabupaten kota lain. (Uku)