TERNATE, Beritamalut.co – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada bulan Agustus 2020 mencapai 95,82 atau naik 0,26 persen dibanding Juli 2020.
Hal ini disampaikan Kabid Distribusi BPS Maluku Utara (Malut) Abdul Rachman Sahib, Selasa (22/9/2020).
“Kenaikan itu di pacu pada 3 (tiga) subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,40 persen, NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,29 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 1,41 persen,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada 7 (tujuh) kabupaten di Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2020, NTP Provinsi Maluku Utara naik 0,26 persen dibandingkan NTP Juli 2020, yaitu dari 95,57 menjadi 95,82.
“NTP juga merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib),” katanya.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Secara nasional, NTP Agustus 2020 sebesar 100,65 yang mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen dibandingkan dengan NTP bulan Juli2020.
Dia menambahkan, pada Agustus 2020, terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,03 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi penurunan IKRT sebesar 0,28 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2020 sebesar 96,73 atau mengalami kenaikan 0,22 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Juli 2020) yang sebesar 96,52. (Uku)