MABA, Beritamalut.co – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Timur dan Pemuda Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) Cabang Halmahera Timur turut menyoroti usulan penjabat Bupati Haltim.
Ketua DPC GAMKI Haltim, Alfano W. Susu mengatakan, GAMKI pada prinsipnya tidak mempersoalkan usulan Gubernur Maluku Utara soal PJ Bupati Haltim, karena memang itu diatur dalam Permendagri RI Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 6 ayat 1.
“Namun soal paragraf terakhir dari isi surat Gubernur Nomor 131/1741/G pada tanggal 10 September 2020 dengan sengaja Pak Gubernur memperlihatan ketidak netralnya sebagai seorang administrator,” kata Alfano melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).
Sehingga sebagai organisasi GAMKI katanya meragukan keiklasan Gubernur dalam hal pengusulan PJ Bupati Haltim maupun kepedulian beliau melihat kondisi Haltim hari ini.
“Karena menurut hemat saya, kalau sudah masuk dalam daftar usulan Pak Gubernur ke Mendagri sebagai PJ Bupati Haltim berarti sudah dipertimbangkan baik kemampuan, Kecakapan maupun Pengalaman dalam Pemerintahan, sehingga kalau ada ketegasan di paragraf terakhir dalam surat Pak Gubernur tersebut menandakan Pk Gubernur tidak meyakini kemampuan bawahan,” ujarnya.
Untuk itu katanya selaku Ketua DPC GAMKI mewakili seluruh pengurus dan anggota GAMKI Kabupaten Halmahera Timur mengharapkan ada keiklasan tujuan Gubernur dalam pengusulan PJ Bupati Haltim yakni :
1. Menjalankan Sisa Periode Pemerintah Rudi-Din di 5 Bulan terakhir ini.
2. Memastikan bahwa Pelaksaan Pesta Demokrasi di Kab. Halmahera Timur pada tanggal 9 Desember 2020 nanti bisa berjalan dengan Baik.
Sementara itu, Korda Pemuda GMIH Haltim, Saltiel Gogoan melihat bahwa surat pengusulan Gubernur jelas-jelas tendensius dan menginterfensi kewenangan Mendagri dengan memberikan pertimbangan subjektif kepada salah satu kandidat Pj Bupati yang jelas memiliki hubungan emosional dengan salah satu kandidat.
Hal ini katanya merupakan skenario untuk membuat Pilkada Haltim berjalan secara tidak fair play dan jurdil.
Menurutnya, jika mengacu pada UU 23 2014 pasal 78 dan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 gubernur hanya mengusulkan 3 nama tanpa embel-embel memberikan catatan untuk kandidat tertentu. Karena hal ini sangat mempengaruhi rakyat Haltim soal netralitas dan keseriusan Gubernur dalam memperhatikan proses demokrasi di Haltim.
“Untuk itu, saya selaku korda pemuda GMIH Haltim kami menyampaikan sikap kepada Pak Gubernur dan meminta agar mengevaluasi surat dimaksud. Kami juga meminta Pak Mentri Dalam Negeri, agar tidak menindaklanjuti usulan calon Bupati yang memiliki conflick interest dengan kandidat calon Bupati Haltim,” katanya.
“Ini mempertaruhkan wibawah pemerintah Provinsi Maluku Utara dan proses berdemokrasi di Haltim,” tambahnya. (mn)