SOFIFI, Beritamalut.co – Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc akhirnya melantik lima penjabat sementara kepala daerah di kabupaten dan kota Maluku Utara pada Sabtu (26/9/2020) di Aula Nuku kantor gubernur.
Kelima penjabat sementara yang dilantik diantaranya, M. Rizal Ismail yang juga Kepala Dinas Pertanian dilantik sebagai PJ Bupati Halmahera Barat.
Kemudian Maddaremeng yang merupakan Direktur Penataan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri dilantik sebagai Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Sedangkan Kabupaten Halmahera Utara dijabat oleh Muhammad Irwanto Ali yang Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut.
Sementara Ansar Dally yang juga Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Malut dilantik sebagai Penjabat Sementara Wali kota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji yang juga Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut dilantik sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Kepulauan Sula.
Pengukuhan ini mengacu keputusan Menteri Dalam Negeri131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Walikota di 5 Daerah di Propinsi Maluku Utara.
Usai melantik lima penjabat sementara dalam sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan pada hari ini merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada kabupaten/kota, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2020.
Selain itu Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat sementara sesuai Keputusan Mendagri, untuk itu, Gubernur meminta kelima Penjabat yang dilantik dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan PILKADA, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudara Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” kata gubernur.
Gubernur juga berharap, kelima penjabat sementara yang dilantuk agar menjaga kepercayaan dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.
“Sementara itu, masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. JIka sudah lengkap, langsung dilantik,” tambah gubernur.
Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu selama lima bulan hingga 5 Desember 2020. (mn)