DARUBA, Beritamalut.co – Tim Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Pulau Morotai gelar rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (29/9/2020) terkait rencana pinjaman pemda sebesar Rp 200 miliar.
Rapat tadi dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane, didampingi oleh wakil Ketua, Judi R. Dadana dan dihadiri anggota serta tim TAPD yang diketuai sekretaris Daerah Muhammad M. Kharie.
Ketua Banggar DPRD, Rusminto Pawane diawal pembukaan mengatakan, DPRD setelah menerima dokumen dari TAPD kemudian dipelajari administrasi pendukungnya terkait pinjaman uang sebesar Rp 200 miliar itu.
Sesuai rapat Banggar secara internal telah disepakati akan mengkonsultasikannya lebih dulu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, selain itu dikonsultasikan ke Kemenkuham Perwakilan Provinsi Maluku Utara, termasuk Biro Hukum Provinsi Maluku Utara.
“Kalau kita membaca PP 43 terkait program pemulihan ekonomi ini secara garis besar semacam pemerintah melakukan pemulihan dalam bentuk investasi sehingga ada peminjaman lewat BUMN ada juga dipinjamkan dana lewat pemerintah daerah dalam bentuk program,” katanya.
“Sehingga ini bukan kewajiban daerah untuk meminjam kalau kemudian daerah menganggap ini sebagai sebuah kebutuhan maka akan dilakukan pinjaman,” katanya lagi.
Dirjen Bina Keuangan di Kemenkeu katanya menjelaskan ke DPRD seharusnya ini juga sudah ada program pemerintah barulah dilakukan pinjaman namun, yang terjadi di Pulau Morotai adalah program baru yang sebesar Rp 94 miliar sehingga kalau ada program baru itu namanya cita-cita bukan program.
Oleh karena itu dengan 39 cita-cita yang disampaikan oleh pemda ke DPRD dalam rangka persetujuan mendahului APBDP maka akan dikonsultasikan dasar hukumnya atau regulasinya.
“Kalau terkait dengan kebutuhan pinjaman kita berkonsultasi dengan BPKP dan BPK Provinsi Maluku Utara kita tidak mau gegabah mengambil keputusan karena sekali ini bukan kewajiban pemerintah daerah sehingga perlu diberikan waktu ke pemerintah DPRD untuk melakukan pengkajian dan pendalaman usulan yang dilakukan Pemda,” ujar Rusminto.
“Karena, kita tau jelas kalau tidak ada program baru yang mendahului APBD Perubahan kan tampa ada persetujuan DPRD juga sudah selesai. Tapi, ini kan masuk pada APBD baik perubahan maupun induk sehingga dengan dasar itu kami akan lebih dulu berkonsultasi karena, memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dimaklumi oleh Pemda,” tambahnya.
Sementara Judi R. Dadana menambahkan, persoalan ini sudah di lakukan rapat secara internal sehingga perlu juga dikonsultasikan DPRD agar mendapat penjelasan yang lebih detail agar kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
Sementara Kadis Keuangan M. Umar Ali mengatakan karena, itu keputusan DPRD untuk konsultasi maka kami tidak lagi menjelaskan dokumen yang ada namun, terus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan bila ada kekurangan segera melengkapinya dan akan diberikan ke DPRD ketika diminta. (mj)