TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) terkait dengan Tindak Pidana ITE.
Untuk LP yang pertama diserahkan pada 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Tersangka inisial sdri AHA alias Aniz Yoan.
Kronologis kasus itu ketika AHA yang beragam Islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani. Kemudian dibalas juga oleh MSR tentang agama Islam yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Hal tersebut membuat AHA melaporkan MSR ke subdit V Tipidsiber Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil, MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk diproses karena AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.
Sedangkan LP yang kedua diserahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan tersangka inisial MMF alias Popi.
Adapun kronologis kasus itu, berawal ketika tersangka dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”.
Awalnya sdri MMF alias Popi mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan. Setelah diambil, MMF alias Popi menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita, terus Popi kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya.
Setelah itu Popi mengirimkan 2 foto yang satunya adalah foto wanita yang dicurigai sdri MMF alias Popi pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut MMF alias Popi merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.
Kemudian sdri AA selaku korban dan orang yang ada dalam foto tersebut merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya, sdri AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.
Dan LP yang terakhir diserahkan pada Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet.
Tersangka memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujukan langsung untuk sdri SK (pelapor/korban).
Kejadian tersebut berawal ketika anak dari sdri AS meminjam headset SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian sdri SK meminta untuk menggantinya, dan sdri AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yang sebelumnya karena berbeda merek.
Sdri SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphonenya. Sdri AS pun merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri SK tidak mau menerimanya.
AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yangg tidak pantas dan menandai nama akun facebook sdri SK. Selain membuaat status, AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata AS. Saudari SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adib Rojikun ditempat terpisah menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lg dalam menggunakan media sosial, karena dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial apalagi ke depan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulakan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegasnya.(as)