TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghentikan penyelidikan dua laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua laporan itu yaitu tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Makian, Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 9 miliar serta dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar yang dikerjakan oleh CV Gamalia.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto saat dikonfirmasi mengatakan, penghentian dua kasus dugaan korupsi ini karena belum ditemukannya perbuatan melawan hukum.
Misalnya, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Makian sejumlah pihak sudah dipanggil dan sudah membentuk tim untuk turun melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Puskesmas yang rusak itu setelah dicek, ternyata sudah diperbaiki dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Laporan itu tidak ada unsur melawan hukum dan berpotensi akan dihentikan sementara,” kata Efrianto saat menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejati Malut, Jum’at (2/9/2020) tadi.
Menurutnya, kasus tersebut untuk sementara dihentikan karena belum ada indikasi data atau fakta terkait dengan perbuatan melawan hukum di laporan itu.
Sementara untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dishut Malut pihaknya juga telah mengundang sejumlah saksi terkait untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diterima tersebut.
Dan memintai keterangan terhadap sejumlah kelompok tani dan hasil permintaan keterangan menyimpulkan bahwa bantuan sudah diterima dan bermanfaat.
“Tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan bahkan belum ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Makian tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020 lalu karena pekerjaan pembangunan Puskesmas Makian diduga tidak dikerjakan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedural (SOP) dan pelayanan kesehatan itu dikerjakan oleh Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sekitar Rp 9 miliar.
Sementara untuk laporan di Dishut Malut terdiri dari 3 item program yakni rehabilitasi hutan dan Iahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar yang dikerjakan oleh CV Gamalia. (As)