TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim membantah Alan Hasan selaku pihak pengadu atas tuduhannya yang menilai telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara (KEPP).
Bantahan ini disampaikan Darmin dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (2/10/2020).
Melansir dari inews.id, dari delapan penyelenggara pemilu yang diperiksa, lima diantaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Darmin Hi Hasim, Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kahar Yasim, Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.
Kedelapan nama di atas diperiksa DKPP karena diduga tidak profesional dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan diadukan dengan dalil telah menghapus nama salah satu peserta seleksi Anggota PPK, yaitu Alan Hasan sebagai Calon yang lolos dan terpilih sebagai Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam pengumuman omor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.
Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.
Dalil tersebut pun dibantah Darmin. Kepada majelis, di beralasan bahwa penghapusan ini dikarenakan adanya tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa Alan Hasan masih tergabung dalam pengurus partai politik (parpol) di Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Alan Hasan saat proses klarifikasi. Bahkan, kata Darmin, Alan Hasan juga sempat menjadi saksi parpol tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan saat Pemilu 2019.
“Saudara Alan Hasan tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat seleksi wawancara,” kata Darmin di ruang sidang Bawaslu Provinsi Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).
Dengan begitu, Darmin dan keempat Anggotanya menganggap Alan Hasan tidak memenuhi syarat karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim. Kepada majelis, ia mengakui bahwa Alan Hasan memang melaporkan terkait penghapusan namanya dalam pengumuman hasil seleksi Anggota PPK. Namun, kata Kahar, pihaknya tidak menemukan fakta yang mendukung laporan tersebut.
“Sehingga kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti dalam Rapat Pleno,” kata Kahar.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Rosita Alting (unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu), dan Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU). (inews.id)