MEDAN – Jenazah pasien Corona atau COVID-19 wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar bikin geger. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menjelaskan fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien Corona yang wafat.
Menurut Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah, pengurusan jenazah pasien COVID-19 itu diatur dalam Fatwa MUI. Ardiansyah mengatakan jenazah pasien yang positif Corona menurut fatwa itu bisa tidak dimandikan.
“Jenazah COVID itu apabila memang dia meninggal dengan terpapar status COVID maka dia ditayamukan bila menurut medis itu masih dapat menularkan. Dia tidak dimandikan terhadap jenazah yang positif COVID, bukan diduga,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, jenazah pasien COVID-19 juga tetap menggunakan baju saat dikafani. Ardiansyah menyebut jenazah pasien COVID-19 juga bisa disalatkan dengan orang yang terbatas.
“Dia dikafankan dengan pakaiannya. Kemudian dia disalatkan dengan orang yang terbatas karena menurut medis dapat menularkan,” ucapnya.
Ardiansyah kemudian menyoroti masalah yang terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Menurut Ardiansyah, kejadian jenazah wanita dimandikan pria di RS itu telah melanggar hukum Islam.
“Itu tidak dibenarkan dalam Islam, baik dalam kondisi COVID maupun tidak COVID,” jelas Ardiansyah.
Sebagai informasi, MUI Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih karena adanya jenazah pasien Corona wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD itu. MUI menyebut pihak RS beralasan tak ada petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS tersebut.
“Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9). (detikcom)