TERNATE, Beritamalut.co – Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus investasi tanpa izin usaha alias bodong ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Malut.
Identitas tersangka yakni inisial SY, umur 55 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga (IRT) dengan alamat Siko Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.
Kasus itu ditaksir dengan kerugian sebanyak Rp. 418.000.000.
Yang bersangkutan (SY) pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan, akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.
Menyikapi itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menghimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah. (As)