TERNATE, Beritamalut.co – Polres Ternate masih melakukan pemeriksaan terhadap 28 massa aksi saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD dan Walikota Ternate pada Kamis (8/10/2020).
Dari 28 massa aksi yang diamankan masih didalami, jika memenuhi unsur pidana maka akan diproses hukum dan tidak memenuhi akan dipulangkan ke rumah masing masing.
Kasat Reskrim polres Ternate AKP Riki Arinanda mengatakan, 28 orang yang diamankan ini masih dalam proses pemeriksaan, satu diantara mereka akan dipulangkan sementara 27 lainnya akan dilanjutkan proses penyelidikan namun membutuhkan waktu.
“Kegiatan selanjutnya kami akan kordinasi kan ke masing masing kampus untuk pastikan apakah massa aksi yang diamankan ini benar benar mahasiswa atau tidak, selanjutnya jika penui unsur pidana akan kita tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate Riki, dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2020).
Ia menegaskan puluhan massa aksi yang diamankan ini mereka yang melakukan aksi pelemparan hingga pengrusakan fasilitas umum maupun pribadi.
“Intinya perbuatan mereka menunggu analisa dari tim penyidik, karena saat ini masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Dokkes Polda Malut, Kombes Pol Subur menambahkan, dari 28 orang massa aksi yang diamankan di Mapolres Ternate ini, kelima orang dinyatakan reaktif rapid test dan saat ini mereka sudah dipisahkan dan selanjutnya di isolasi mandiri di rumah masing masing.
Menurutnya, lima orang yang dinyatakan reaktif rapid test tersebut selanjutnya akan dilakukan pengambilan swab test untuk mengetahui secara pasti apakah positif Covid-19 atau tidak.
“Sesuai data dalam aksi unjuk rasa tersebut ada 14 orang tercatat menjadi korban dengan rincian, 8 mahasiswa, 1 wartawati dan 5 anggota Polri,” pungkasnya. (As)