TERNATE, Beritamalut.co – Nardiansyah Noor S alias Anca akhirnya diberhentikan oleh pihak Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU) melalui surat Keputusan (SK) Rektor Prof. Saiful Deni.
Pemberhentian Anca sebagai respon pihak kampus setelah menggelar aksi, Sabtu (10/10/2020) di halaman kampus UMMU Ternate.
Saiful mengatakan, saudara Nardiansyah atau Anca untuk saat ini sementara tidak bisa melakukan aktifitasnya sebagai dosen.
“Kita sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara, atau bebas tugaskan sambil menunggu proses hukum berlanjut,” kata Saiful.
Aksi yang dilakukan mahasiswa tadi sebagai reaksi atas unggahan Anca melalui story laman facebook yang dinilai berlebihan bahkan dianggap bernuansa rasis.
Kata-kata itu dikeluarkan Anca sebagai luapan kekecewaannya terhadap aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh hingga pengrusakan taman kota, lampu hias jalan hingga pohon palem depan Jatiland Mall oleh massa aksi.
Sementara korlap UMMU Bergerak Anti Rasis, Wahono Side, mengatakan dalam aksi tadi mereka menuntut agar pihak Kampus UMMU segera mengambil langkah untuk memberhentikan oknum dosen yang menyebarkan isu yang bernuansa rasis kepada masyarakat di luar kota Ternate.
Unggahan dari Anca sempat viral di media sosial, banyak warga net yang screenshoot. postingan itu banyak yang bully hingga Anca didesak minta maaf.
Menurutnya, tindakan oknum dosen itu tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Dasar (UUD 1945) BAB X Pasal 27 A ayat (1). BAB X pasal 28 I A ayat (2) dan melanggar UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, BAB III Tindakan Diskriminatif.
Dalam pasal 4 tindakan diskriminatif Ras dan Etnis berupa : (a) “memperlakukan pembedaan dan pengecualian, pembatasan atau pemilihan terhadap ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia, Dasar dalam satu kesetaraan dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya”.
Atau (b)” menunjukan kebincian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: “membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum, atau tempat lainnya yang dapat dilihat dan dibaca oleh orang lain”. (uku)