TERNATE, Beritamalut.co – Aparat kepolisian kembali mengamankan belasan pengunjuk rasa yang diduga menjadi perusuh saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Walikota Ternate, Selasa (13/10/2020) tadi.
“Ada 19 orang yang kita amankan dua diantaranya adalah pelajar,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adil Rojikan saat diwawancarai di depan Kantor Walikota Ternate, Selasa (13/1/2020).
Mereka diantaranya, inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedagang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, MRG (23) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, RMH (24) Penganguran, HBH (20) Mahasiswa, RB (17) Pelajar, LW (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran.
Kemudian UA (25) Mahasiswa, AFY (21) Penganguran, GA (21) Mahasiswa, MH (19) Mahasiswa, MI (18) Mahasiswa, GW (19) Mahasiswa, MA (19) Mahasiswa, AS (19) Mahasiswa, dan FB (18) Pelajar.
Mereka yang diamankan ini terlibat melakukan penolakan terkait dengan disahkannya UU cipta kerja.
Aksi yang mereka lakukan beberapa kali ini kata Adip masih ada tindakan-tindakan yang kurang mencerminkan penyampaian pendapat di muka umum yang tertib karena masih diwarnai dengan pembakaran ban, pelemparan batu yang pada akhirnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kita harus paham betul bahwa ketika orang dalam keadaan capek, orang dalam keadaan berkelompok dan ketika menyuarakan sesuatu dan segera tidak diindahkan maka akan terjadi seperti itu, untuk menghindari itu tentunya semua pihak harus bisa menahan emosi meningkatkan kesadaran bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu butuh proses tidak sekedar membalik telapak tangan langsung jadi,” ujar Kabid.
Ia pun menegaskan jika ditemukan adanya oknum anggota melakukan pelanggaran seperti kekerasan maka akan proses.
“Jika ada maka kita akan dalami bagaimana posisi kasus yang terjadi di lapangan,” tambahnya. (As)