JAILOLO, Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat memastikan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) empat pasangan calon, mulai ditenderkan melalui pihak ketiga.
Seluruh APK setelah dicetak oleh KPUD, nantinya bakal dibebankan kepada masing-masing pasangan calon untuk di pasang sesuai titik pemasangan APK yang sudah ditetapkan.
Devisi SDM Sosialiasi dan Parmas KPUD Halbar, Ramla Hasyim, Selasa (13/10/2020) di ruang kerjanya mengungkapkan, untuk APK berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6, bahwa APK yang dicetak KPUD maksimal 3 baliho/bilboard/videotron setiap paslon.
Lalu, penyediaan umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon di tiap kecamatan, sedangkan spanduk hanya satu buah untuk setiap pasangan calon untuk di tiap desa atau kelurahan.
“Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPUD disertai dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan untuk pemasangan dibebankan kepada masing-masing paslon untuk menjaga dan merawat,” katanya.
Untuk cetak APK menurut Ramla, selain dicetak oleh KPUD berdasarkan ketentuan juga memberikan kewenangan kepada setiap pasangan calon boleh mencetak dan memasang APK dengan dana kampanye yang dimiliki. Dengan catatan maksimal 200 persen dari total APK dan ABK yang diberikan KPUD.
“Boleh dipasang sendiri hanya 200 persen dari total yang diberikan KPUD asal rancangan desain dan ukuran sama,” katanya.
Meski demikian, untuk cetak APK maskimal 200 persen berdasarkan ketentuan,oleh KPUD sendiri belum ada pemberitahuan secara resmi oleh paslon guna mencetak APK yang dibutuhkan. (tox)