TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara menetapkan 10 orang memenuhi unsur pidana dalam aksi ricuh UU Omnibus Law di depan kantor Walikota Ternate, Selasa (13/10/2020).
Dalam aksi kemarin ada 19 orang yang diamankan, 10 orang memenuhi unsur tindak pidana, sementara 9 lainnya dipulangkan.
Kesepuluh orang tersebut dikenakan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 orang lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Polda kemarin telah mengamankan 19 (sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya Rabu (14/10/2020).
“Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,” tambahnya.
Untuk 9 orang lainnya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali di rumah.
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedagang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Pengangguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Hsd)