WEDA, Beritamalut.co – Viralnya postingan status di media sosial facebook (FB ) tentang dugaan suami bakar istri yang terjadi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, terungkap.
Terungkapnya kasus itu setelah Satreskrim Polres Halteng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico Setiawan mengatakan, kronologis awal pada Kamis 1 Oktober 2020, pukul 10.00 Wit, dimana yerduga pelaku bernama Fanly Stinky Pondaag bersama istrinya bernama Novilia Johana cekcok (adu mulut) di dalam kamar kos-kosan.
Pelaku diketahui sering merasa kesal dengan sikap dan tingkah laku istrinya dimana setiap kali bertengkar, Novilia selalu membuat status pada instagramnya terkait dengan permasalahan keluarga rumah tangga mereka.
Usai bertengkar di hari itu, pelaku mengambil peralatan mandi dan pergi mandi. Setelah itu masuk ke kamar namun istrinya sudah tidak ada di dalam kamar.
“Pelaku lalu bertanya kepada saksi Rivo Ponomban dengan bahasa tidak lihat kita pe istri kah? Kemudian saksi saudara Rivo Ponomban mengatakan bahwa dia (Korban) ada keluar,” kata kapolres.
Pelaku kemudian keluar dan menemukan istrinya sedang berada di depan kos-kosan sedang main Handphone.
Pelaku memanggilnya masuk ke kamar, namun sang istri masih bertahan di depan pintu.
Fanly (pelaku) kemudian memecahkan gelas serta dispenser sehingga berserakan diatas lantai kamar.
Korban pun masuk dan terjadi adu mulut, berselang 10 menit suami korban mengambil bensin yang berada di dekat pintu dan menyiramnya ke kasur tempat tidur.
Namun itu tak menyurutkan keduanya bertengkar. Pelaku lalu mengambil lagi bensin dan kembali menyiramkannya. Keduanya tak lama akhirnya berhenti adu mulut.
Saat itu juga suami korban yang sedang memegang korek api gas menyalakannya, seketika menyambar uap bensin dari kamar. Hal itu menyebabkan munculnya percikan api.
Kebakaran pun tak bisa dihindari, api itu langsung menyambar hingga mengenai korban yang posisinya saat itu berdiri membelakangi suaminya.
“Dan pada saat kebakaran tersebut terjadi pelaku panik dan tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka berdua sudah dalam keadaan terbakar,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (15/10/2020)
Setelah itu, pelaku melihat pintu kamar terbuka dan melihat saksi Rivo Ponomban yang saat itu berada di pintu kamar.
Dia lalu keluar dari kamar namun sesampainya di luar kamar kos, berbalik ke belakang melihat istrinya tidak keluar dari kamar sehingga kembali lagi ke kamar mengambil istrinya.
Sesampainya mereka berdua diluar kamar kos, Fanly meminta bantuan kepada orang orang yang ada di depan kamar kos, namun karena orang orang tersebut panik dan sedang menyiram nyala api, kemudian Fanly bersama istrinya keluar ke depan kos-kosan dan berteriak minta tolong kemudian datang dua orang temannya membantu tersangka bersama istrinya dan membawanya ke mobil, kemudian dibawa ke Puskesmas Weda Tengah di Desa Lelilef Waebulen.
Dari situ, sekitar 1 jam kemudian, Fanly bersama korban dibawa ke RSUD Weda menggunakan mobil ambulance. Namun disini hanya sebentar karena harus dirujuk ke RSUD Ternate.
Sementara Fanly baru pada Minggu 11 Oktober 2020 keluar dari RSUD Weda kemudian langsung berangkat ke Ternate.
Sesampainya di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Dia melihat istrinya dirawat dan langsung masuk ke ruangan dimana korban dirawat dan melihat didalam ruangan tersebut sudah ada Orangtua Korban dan saudara sedang menemani Korban.
Ditambah dengan kedua orang tua korban. Melihat tlsuami korban, lalu dipanggil masuk kemudian bersama kedua orang tua korban sama-sama menjaga korban.
“Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar Jam 10.00 wit. Korban dinyatakan meninggal dunia dan pada saat itu juga menurut tersangka bahwa orang tua korban menyuruh tersangka balik ke Weda dan tidak bisa ikut mengantar korban ke Manado karena kondisi keselamatan pelaku,” ujarnya.
Sehingga pada pukul 16.00 Wit pelaku berangkat dari Ternate menuju Sofifi dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halteng.
Gelar perkara Sidik ( Saksi ke Tersangka ), dengan persangkaan Pasal sebagai berikut :
Pasal 44 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, berbunyi : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) korban meninggal dipidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP, berbunyi : Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 359 KUHP, berbunyi : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Apabila cukup bukti penyidik tangkap dan tahan pelaku,” tambahnya. (Hsd)