TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memberikan peringatan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate agar tidak memanfaatkan bantuan atau program Pemerintah sebagai alat politik untuk kepentingan kandidat.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Sabtu (17/10/2020) mengatakan, peringatan ini dikeluarkan demi menjamin penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 yang lebih bermartabat.
“Agar pemilihan berjalan dengan baik dan lebih martabat dan tidak ada campur tangan OPD,” ujarnya.
Menurutnya, ada aturan yang jelas mengatur bahwa bantuan atau program pemerintah tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat kampanye. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dihelat hingga 5 Desember 2020 nanti.
Rusli juga menegaskan bahwa pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate berupa pemberian bantuan ke masyarakat maupun program kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat agar dilaksanakan secara profesional tanpa disisipi dengan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Sebab, di dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Bawaslu juga akan melibatkan stakeholder sehingga akan lebih fokus mengawasi pelaksanaan program kegiatan pemerintah,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6.000.000.
Bawaslu secara kelembagaan akan fokus mengawasi proses penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan bertepatan dengan masa kampanye ini.
“Intinya jangan sampai ada program/kegiatan pemerintah bernuansa keberpihakan terhadap paslon tertentu,” pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa dari Bawaslu, sudah memberikan surat himbauan dalam pelaksanan program atau kegiatan pemerintah kepda OPD dan pemkot Ternate, termasuk Camat dan Lurah se-Kota Ternate.
Harapannya, Pemkot mesti tatap konsisten menjaga netralitas ASN sekaligus memastikan penggunaan anggaran,program atau kegiatan pemerintah tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak dipolitisasi. (Uku)