Bawaslu Ingatkan Pimpinan OPD Tidak Manfaatkan Bantuan Pemerintah sebagai Alat Politik

TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memberikan peringatan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate agar tidak memanfaatkan bantuan atau program Pemerintah sebagai alat politik untuk kepentingan kandidat.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Sabtu (17/10/2020) mengatakan, peringatan ini dikeluarkan demi menjamin penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 yang lebih bermartabat.

“Agar pemilihan berjalan dengan baik dan lebih martabat dan tidak ada campur tangan OPD,” ujarnya.

Menurutnya, ada aturan yang jelas mengatur bahwa bantuan atau program pemerintah tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat kampanye. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dihelat hingga 5 Desember 2020 nanti.

Rusli juga menegaskan bahwa pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate berupa pemberian bantuan ke masyarakat maupun program kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat agar dilaksanakan secara profesional tanpa disisipi dengan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Sebab, di dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Bawaslu juga akan melibatkan stakeholder sehingga akan lebih fokus mengawasi pelaksanaan program kegiatan pemerintah,” tegasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6.000.000.

Bawaslu secara kelembagaan akan fokus mengawasi proses penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan bertepatan dengan masa kampanye ini.

“Intinya jangan sampai ada program/kegiatan pemerintah bernuansa keberpihakan terhadap paslon tertentu,” pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa dari Bawaslu, sudah memberikan surat himbauan dalam pelaksanan program atau kegiatan pemerintah kepda OPD dan pemkot Ternate, termasuk Camat dan Lurah se-Kota Ternate.

Harapannya, Pemkot mesti tatap konsisten menjaga netralitas ASN sekaligus memastikan penggunaan anggaran,program atau kegiatan pemerintah tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak dipolitisasi. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Daftar 6 Gunung di Indonesia Erupsi dalam Tiga Hari Terakhir, Ada Dukono dan Gunung Ibu

Jakarta - Dalam tiga hari belakangan, enam gunung api di Indonesia erupsi yang membuat sebagian warga di wilayah tersebut harus dievakuasi hingga penetapan status tanggap...

Ada Peningkatan Aktifitas Gempa Vulkanik, Masyarakat Dimbau Tetap Tenang dan Waspada

TERNATE, Beritamalut.co — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap Gunung Api Gamalama. Ini karena adanya peningkatan aktivitas...

Kata Hakim MK soal Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun buka suara...

Daftar Semifinalis Liga Champions: Dortmund Vs PSG, 2 Wakil Spanyol Tersingkir

Jakarta – Paris Saint-Germain (PSG) dan Borussia Dortmund masuk dalam daftar semifinalis Liga Champions 2023-2024. PSG berhasil menang 4-1 atas Barcelona dalam leg kedua perempat final Liga Champions 2023-2024. Laga Barcelona vs PSG dalam...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...