TERNATE, Beritamalut.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara meringkus tiga pengedar narkotika jenis shabu di Ternate, satu diantaranya wanita.
Mereka diantaranya inisial IIH alias Irfandi (27) dan RF Alias Ridho (26) diamankan di Kelurahan Gamalama sementara JI alias Julaifa (39) yang juga seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus di kelurahan Soa.
Plt. Kabid Pemberantasan, Drs. Fatahillah Syukur M.Si, didampingi Plt Kasi Penyidik, IPDA Mudjakir Syahdjuan dan Humas BNN Zulziawati dalam keterangan persnya, Senin (19/10/2020) mengatakan, tiga pengedar narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan asal Medan.
Penangkapan berawal ketika Tim BNNP dan Bea Cukai mendapat informasi bahwa ada penjemputan barang pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT, jasa pengiriman Tiki Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Atas informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang yakni Irfandi IIH Alias Ismail (27) dan RF alais Ridho (26).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Cannabis Sativa).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan pengembangan dan ditemukan lagi barang bukti lain berupa paket milik tersangka kedua tersangka.
Setelah diperiksa, paket dalam bentuk kardus itu ternyata berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan total berat kurang lebih 458 gram.
Selain itu, BNNP juga mengamankan seorang IRT inisial JI alias Julaifa. Dia ditangkap di Jalan Akebooca RT.11/RW.05 Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate pada Senin 28 September 2020 sekitar pukul 19.23 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methamfetamine) seberat 6,08 gram.
“Penangkapan JI, tepatnya Senin tanggal 28 September 2020 berdasarkan informasi masyarakat kepada BNN diketahui Julaifa akan melakukan transaksi Narkotika,” katanya.
Atas informasi itu, Tim BNN langsung mengintai dan tersangka disergap pada saat mengendarai sepeda motor dan berhenti di jembatan perbatasan Kampung Makassar dan Akebooca sekitar pukul 19.23 WIT.
Atas perbuatan ketiga tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (Hsd)