DARUBA, Baritamalut.co – Kasatpol PP Pulau Morotai A. Yanto Gani kembali peringatkan para pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi pasar lama.
Peringatan itu disampaikan menyusul, beberapa hari terakhir mulai terlihat adanya pedagang yang berjualan di pasar lama, padahal sudah dipindahkan ke pasar baru Gotalamo.
“Untuk penjual snack ringan kami masih berikan toleransi karena, saat ini tempatnya sementara di rehab tapi tidak boleh bagi penjual lainnya apa lagi penjual ikan,” katanya Senin (19/10/2020).
Sebelumnya kata Kasatpol pihaknya sudah pernah menyita tempat jualan berupa meja dan kursi pedagang dan di bawa ke kantor Satpol PP.
Ini merupakan sebuah peringatan jika berikutnya ada lagi yang melanggar maka konsekuensinya di proses secara hukum.
“Jadi tidak ada lagi yang jualan di eks pasar lama, hanya ada jualan snack berupa kue saja yang diizinkan,” ujarnya.
“Karena, tempat jualannya sementara direhab yang lainnya tidak diizinkan dan bila masi kedapatan tetap ada yang berjualan akan berkonsekuensi hukum,” tegasnya. (mj)