TERNATE, Beritamalut.co – Sebanyak 2,48 kilogram ganja dan 322,54 gram shabu Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Malut, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Ternate.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Kieraha Polda Maluku Utara yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Panitera Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/10/2020).
Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Pemusnahan Barang bukti tersebut berdasarkan 5 (Lima) Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Jaksa Utama Pratama Pendi Sijabat, selaku Penuntut umum tertanggal 20 Oktober 2020.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja dengan berat 2,480 gram dan shabu dengan berat 322,54 gram yang merupakan barang sitaan Narkotika dari 6 (enam) tersangka dengan inisial DS, AP, A, DKK, RI, FJ, pada periode bulan Agustus dan September 2020.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan di blender kemudian dibuang di saluran pembuangan WC, selanjutya untuk Barang bukti Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Apel Polda Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikun, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, hal ini merupakan Komitmen Polda Maluku Utara bersama dengan instansi terkait dalam memberantas Narkotika di Maluku Utara.
“Perintah Bapak Kapolda jelas dan tegas, untuk tidak pandang bulu dalam hal pengungkapan kasus Narkoba, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kabid humas. (hsd)