TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Senin (26/10/2020).
Selain Imran, bendahara Dikjar juga Nufiyanti turut dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Provinsi Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, sesuai jadwal bahwa ada empat orang saksi yang diperiksa, namun hanya dua orang saksi yang menghadiri panggilan penyidik, sementara dua diantaranya mangkir.
“Dua orang yang hadir yakni Mantan Kadikbud Imran Yakub dan Nufiyanti merupakan bendahara Dikjar,” kata Richard saat dikonfirmasi Senin (26/10/2020).
Dua saksi yang mangkir dari tim penyidik ini merupakan bagian dari pihak rekanan PT Tamalanrea Karsatama.
Untuk itu penyidik akan mengagendakan pemanggilan kembali oleh penyidik karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sekedar diketahui, proyek pengadaan kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama yang pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga sekolah, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.
Selain itu juga untuk pengadaan kapal Nautika yang diperuntukkan untuk SMK swasta tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar. (Hsd)