TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal investasi senilai Rp 5 miliar tahun 2018 di tiga Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, kasus ini masih dalam proses klarifikasi, dan sudah empat orang yang dimintai keterangan salah satunya mantan sekretaris Kota (Sekot) Ternate, M Tauhid Soleman.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi perusda Kota Ternate yang diadukan LSM Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara terus berlanjut,” kata Richard di Kejati Malut, Selasa (3/11/2020).
Disentil agenda waktu pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Sekot Ternate, M Tauhid Soleman, Richard mengaku belum mengetahui pastinya.
“Kemungkinan selesai pilkada, kami hargai proses pilkada,” ujarnya.
Sekedar diketahui dalam dugaan kasus ini sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Taufik Jauhar dan Sekertaris Kota (Sekot) Ternate Jusuf Sunya diundang penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan pada Selasa (28/7/2020) tiga pimpinan PT. Ternate Bahari Berkesan atas nama Ramdani Abubakar. Selanjutnya PT BPRS Bahari Berkesan atas nama Risdan Harlys, serta dan PT Alga Kastela atas nama Sarman Saroden juga telah dimintai klarifikasi.
Klarifikasi tersebut menyangkut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut terkait penanaman modal sebesar Rp. 5 Miliar melalui Dana Hibah.
Anggaran senilai Rp 5 miliar tersebut dibagikan ke tiga perusahan sebagai penambahan modal yakni Bahari Berkesan senilai Rp 2.000.000.000, disusul PT. Alga Kastela Rp 1.200.000.000 dan Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1.800.000.000.
Namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan selaku induk dari perusahaan daerah dari tahun 2016 sebesar Rp 733.600.000, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 3.029.000.000.
Hal ini sejalan dengan Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut karena belum melakukan analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (hsd)