TERNATE, Beritamalut.co – Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate bekuk SI alias Tison (37 tahun) atas kasus tindak pidana pencurian barang berharga berupa emas pada Sabtu (7/11/2020).
SI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk Polisi setelah polisi menerima laporan dari korban dengan nomor polisi LP/213/XI/2020/Malut/Res Tte pada 7 November 2020 kemarin.
“Tukang ojek itu diduga mencuri kalung emas seberat 3 gram. Perbuatan itu dilakukan dengan cara menjambret kalung yang dipakai korban saat melintas di lorong melati, Kelurahan Tanah Tinggi Ternate, Ternate Selatan,” kata Kasubag Humas Polres, Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Tim Resmob Macan Gamalama berhasil menangkap SI di pasar Gamalama Kota Ternate dan atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian kehilangan emas 3 gram seharga Rp 3 juta.
“Tison telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Dan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana. Tersangka sudah diperiksa tadi dan sudah 2 saksi diperiksa,” tambahnya. (Hsd)