TERNATE, Beritamalut.co – Penyidik Polsek Ternate Utara melakukan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang warga yang berprofesi sebagai mucikari bernama Ardianto Husen alias Diva.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020) mengatakan, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Diva ditetapkan tersangka karena diduga menjadi mucikari, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan kasus itu terungkap setelah tim resmob menangkap Diva pada Rabu 09 September 2020 pada jam 05.00 Wit di salah satu rumah kontrakan, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
“Tersangka dan barang bukti yang diserahkan diantaranya uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 1 unit ponsel merk iPhone,” kata Joni.
Sekedar diketahui Diva ditangkap pada Rabu 09 September 2020 pada jam 05.00 Wit di salah satu rumah kontrakan, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
Kasus itu katanya berawal sekitar pukul 03.30 Wit mendapat informasi bahwa sering terjadi kegiatan prostitusi yang diduga secara online disalah satu rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim resmob di lokasi yang dimaksud.
“Setelah anggota berada di lokasi, pukul 04.50 Wit melihat seorang laki-laki yang mengendarai satu unit kendaraan R2 jenis Yamaha Mio warna abu-abu/hitam dengan Nomor Polisi DG 5348 QG yang kami curigai adalah seorang pria hidung belang yang menjadi tamu dari hasil kerjasamanya dengan Diva,” kata Kapolsek.
Pria itu kemudian memarkir kendaraan di depan rumah kontrakan dan masuk ke dalam rumah. Tak lama berselang unit Resmob melakukan penggrebekan melalui pintu belakang.
“Begitu digrebek, menemukan saudara Ardianto Husen alias Diva yang sementara duduk di ruangan tamu sambil memegang hand phone Iphone 6s+. Hp tersebut digunakan tersangka Ardianto Husen alias Diva untuk mencari tamu atau pelanggan,” ujar kapolsek.
Di salah satu kamar juga polisi menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Dari hasil interogasi, pria hidung belang itu mengaku bahwa dirinya menggunakan aplikasi MiChat dalam berkomunikasi.
Sementara Ardianto Husen alias Diva selaku mucikari berhasil melarikan diri melalui jendela kamar rumah kontrakan. Namun beberapa jam kemudian, berhasil ditangkap kembali.
“Kami menemukan tersangka ini (Diva) sementara mengendarai kendaraan R2 jenis matic di Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah dengan berpakaian muslim dan menggunakan jilbab,” tambah kapolsek. (Hsd)