TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, masih menelusuri dugaan pelanggaran keterlibatan politik praktis yang dilakukan Camat Ternate Barat, Fahmi B. Amin.
Pasalnya Fahmi diduga mengkampanyekan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 3, MHB-GAS dengan cara mengajak sejumlah ketua RT dan RW di kecamatan tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/20) mengaku, telah menerima laporan terkait oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.
“Kali ini dugaan praktek politik praktis dilakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Ternate Barat,” terangnya.
Rusli mengatakan, pihaknya telah menelusuri tindakan yang dilakukan salah satu pimpinan kecamatan itu, dan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis jelang pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Laporan masih dalam penelusuran untuk mencari tau unsur pelanggaran agar proses sesuai dengan prosedur,” katanya.
Rusli menambahkan, saat ini yang menjadi sorotan dipublik adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis. Bahkan Bawaslu sudah menyurat ke masing-masing partai politik agar tidak melibatkan ASN dalam proses kampanye atau pencalonan kepala daerah.
“ASN dilarang melakukan sesuatu yang mengarah pada keberpihakan dan harusnya tidak terlibat dengan unsur politik,” tutupnya.
Selain Fahmi, sebelumnya Bawaslu Kota Ternate juga menelusuri dugaan keterlibatan Anas Conoras yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate dalam pilkada Kota Ternate.
Seperti Fahmi, Anas juga diduga turut mengkampanyekan paslon MHB-GAS melalui postingannya di salah satu grup Whatsapp, yang kemudian viral di facebook. (Uku)